Sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 tahun 2014 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Widya Budaya Bakti, yang dimaksud Saka Widya Budaya Bakti adalah merupakan sarana dan wahana guna memupuk, mengembangkan, membina dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap peran pendidikan masyarakat dan
Saka Widya Budaya Bakti dibentuk oleh kwartir ranting dan berada di bawah wewenang, pengendalian, dan pembinaan kwartir ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh kwartir cabang.
Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Sa tuan Karya Pramuka (Saka) sebagai wadah keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka tersebut. Dalam Saka Widya Budaya Bakti saat ini memiliki 7( tujuh) krida yang masing-masing krida memiliki SKK (Syarat Kecakapan Khusus) yang harus ditempuh jika seorang anggota saka
Saka Widya Budaya Bakti beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua) krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Pengembangan jumlah anggota dan krida disesuaikan dengan kebutuhan. e.
. 278 316 151 259 307 209 457 0
pp saka widya budaya bakti